Profesionalisme
berarti memiliki sifat profesional / ahli secara popular seorang pekerja apapun
sering dikatakan profesional, seorang profesional dalam bahasa keseharian
adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya biarpun
keterampilan tersebut produk dari fungsi minat dan belajar dari kebiasaan.
1.
Jabatan
Profesional Bidan
Predikat
profesional sering diberikan pada seseorang yang bekerja dibidang manapun juga.
Seorang pekerja profesional dalam bahasa kesehariannya adalah seorang pekerja
yang terampil atau cakap dalam kerjanya, biarpun keterampilan atau kecakapan
tersebut produk dari fungsi minat dan belajar dari kebiasaan.
Pengertian
jabatan profesional perlu dibedakan dari jenis pekerjaan yang menuntut dan
dapat dipenuhi lewat pembiasaan melakukan keterampilan tertentu (magang,
keterlibatan langsung dalam situasi kerja di lingkungannya). Seorang pekerja
profesional perlu dibedakan dari seorang teknisi, keduanya (pekerja sosial dan
teknisi) dapat saja terampil dalam unjuk kerja (misalnya : menguasai teknik
kerja yang sama dapat memecahkan masalah-masalah teknisi dalam bidang
kerjanya), tetapi seseorang pekerja profesional dituntut menguasai visi yang
mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan filosofi, pertimbangan
rasional dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta mengembangkan
mutu karyawan (T. Raka Joni, 1980).
Demikian
pula pendapat Scum.E.H.(dalam makalah Ma’arif Husen) menyebutkan bahwa
karakteristik professional adalah :
a)
Berbeda dengan
amatir, terikat pekerjaan seumur hidup yang merupakan sumber penghasilan utama.
b)
Mempunyai
pilihan kuat untuk pemilihan karir profesinya dan mempunyai komitmen seumur
hidup yang mantap terhadap karirnya.
c)
Mempunyai
kelompok ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus melalui pendidikan dan
pelatihan yang lama.
d)
Mengambil
keputusan demi kliennya berdasarkan prinsip-prinsip dan teori.
e)
Berorientasi
pada pelayanan yang menggunakan keahlian demi kebutuhan khusus klien.
f)
Pelayanan yang
diberikan pada klien berdasarkan kebutuhan klien.
g)
Mempunyai
otonomi dalam mempertahankan tindakan.
h)
Membuat
perkumpulan untuk profesi.
i)
Mempunyai
kekuatan dan status dalam bidang keahliannya dan pengetahuan mereka dianggap
khusus.
j)
Dalam memberikan
pelayanan tidak boleh advertensi dalam mencari Klien.
2.
Persyaratan
Keprofesionalan Bidan
a)
Memberikan
pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis.
b)
Melalui jenjang
pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga profesional.
c)
Keberadaannya
diakui dan diperlukan oleh masyarakat.
d)
Mempunyai
kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah.
e)
Mempunyai
perandan fungsi yang jelas.
f)
Mempunyai
kompetensi yang jelas dan terukur
g)
Memiliki
organisasi profesi sebagai wadah
h)
Memiliki kode
etik kebidanan
i)
Memiliki etika
kebidanan
j)
Memiliki standar
pelayanan
k)
Memiliki standar
praktek.
l)
Memiliki standar
praktek yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan
pelayanan.
m)
Memiliki standar
pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.
SUMBER : http://info-kesehatan-bidan-irma-marisa.blogspot.co.id/2015/06/profesi-dan-profesional-bidan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar