Profesi
berasal dari bahasa latin "Proffesio" yang mempunyai dua pengertian
yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang
lebih luas menjadi: kegiatan "apa saja" dan "siapa saja"
untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Dalam
arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian
tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial
dengan baik.
Profesi
juga diartikan sebagai “ Suatu pekerjaan yg membutuhkan pengetahuan khusus dlm
bidang ilmu, melaksanakan cara-cara dan peraturan yg telah disepakati anggota
profesi itu “ Chin Yacobus, 1993.
Menurut
Abraham Flexman (1915) Profesi diartikan sebagai Akitivitas yg bersifat
intelektual berdasarkan ilmu & pengetahuan digunakan untuk tujuan praktek
pelayanan dapt dipelajari, terorganisir secara internal dan altristik.
Menurut
Suessman (1996) Profesi berarti berorientasi kepada pelayanan memiliki ilmu
pengetahuan teoritik dgn otonomi dari kelompok pelaksana.
Menurut
Mavis Kirkham (1996) Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan pelatihan
khusus dalam ilmu atau seni khususnya dan hal yang dipelajari dalam profesi
yaitu hukum, ilmu agama atau pengobatan. Namun dalam kenyataannya social sangat
kompleks.
Profesi
adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode
etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan,
militer, dan teknik.
SUMBER : http://info-kesehatan-bidan-irma-marisa.blogspot.co.id/2015/06/profesi-dan-profesional-bidan.html